Jakarta, elaeis.co - Legalitas dan keberlanjutan produksi sawit masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Konflik lahan dan tumpang tindih kepemilikan sering membuat proses perizinan dan sertifikasi tersendat. 

Solusinya hadir melalui Sustainable Jurisdictional Approach (SJA), yang kini diterapkan pada platform manajemen komoditas strategis (PMKS).

Menurut Prof Sudarsono Soepomo, akademisi IPB University, SJA berfungsi sebagai jembatan yang melindungi petani sekaligus memastikan seluruh produksi di tingkat kabupaten memenuhi standar keberlanjutan.

“Ini kan mereka juga ingin melindungi petani mereka juga. Kita melakukan negosiasi, akhirnya bisa lah, tapi ya harus ada standar. Nah, itu yang kita coba melalui SJA,” ujar Prof Sudarsono, Rabu (3/9).

Prof Sudarsono mengatakan, SJA bekerja seperti filter. Misalnya jika kabupaten lolos, semua produk dari wilayah itu dianggap memenuhi prinsip keberlanjutan. Jika tidak, dilakukan peninjauan lebih detail pada kelompok petani atau korporasi tertentu yang bisa diloloskan.

“Kalau di kabupaten itu SJA lolos, semua produk lolos. Kalau tidak, kita turun lagi, ada kelompok petani atau korporasi yang bisa diloloskan, baru kita beri izin. Jadi ini fleksibel tapi adil, dan petani kita tetap aman,” jelas Prof Sudarsono.

Pendekatan ini juga mencegah dominasi oligarki yang kerap menguasai rantai pasok. “Saya nggak terlalu percaya sama oligarki, karena jelang pangan risiko monopoli tinggi. Dengan SJA, semua petani punya kesempatan yang sama,” tambahnya.

SJA kini menjadi bagian dari PMKS, platform digital yang menampung data produksi, kepemilikan lahan, status legalitas, dan informasi keberlanjutan berbagai komoditas. Sistem ini memungkinkan single data entry, di mana data dimasukkan sekali dan otomatis tersinkronisasi ke seluruh sistem terkait.

“Platform ini good way, macam-macam commodity. Basisnya bukan hanya teori, tapi bisa jadi penapis sementara, lolos atau tidaknya produk. Kita terus perbaiki, data diperbarui,” ujar Prof. Sudarsono.

Menurut data terbaru, sekitar 15–20% lahan sawit di beberapa provinsi masih mengalami tumpang tindih hak kepemilikan, yang menimbulkan risiko sengketa. Dengan SJA, setiap konflik lahan bisa diidentifikasi sejak awal sehingga petani mendapatkan kepastian hukum dan hak mereka terlindungi.

“Dengan SJA, kita bisa menilai di tingkat kabupaten mana lahan yang jelas dan mana yang masih konflik. Jadi keputusan tidak asal-asalan, dan petani kita aman,” jelasnya.

SJA memastikan semua keputusan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial-ekonomi, dan tata kelola. Jika kabupaten lolos, seluruh produk dari wilayah itu memenuhi prinsip keberlanjutan. Jika tidak, seleksi dilakukan pada level kelompok atau produsen.

“Ini cara kami memastikan produksi tidak hanya legal, tapi juga berkelanjutan. Dengan SJA, sektor sawit lebih transparan, petani terlindungi, dan konflik lahan diminimalkan,” tutup Prof. Sudarsono.

Dengan pendekatan ini, diharapkan industri sawit Indonesia bisa lebih berkelanjutan sekaligus menjaga kepentingan petani lokal, memenuhi regulasi, dan menghadapi tuntutan pasar global.