https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Bos Perusahaan di Pekanbaru Ketahuan Palsukan Surat Hasil PCR Covid

Bos Perusahaan di Pekanbaru Ketahuan Palsukan Surat Hasil PCR Covid

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya ekspos kasus pemalsuan surat PCR


Elaeis.co - Dua orang pria warga Pekanbaru inisial HH (38) dan JO (38) tertangkap tangan memalsukan surat hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19. Keduanya ketahuan saat akan terbang di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

"Saat validasi dan dilakukan pengecekan oleh pihak KKP Bandara SSQ II, ternyata surat hasil Swab PCR tersangka HH dan JO dinyatakan tidak valid pada Selasa, (29/6) lalu," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya Jumat (2/7).

Setelah diamankan, keduanya lantas diserahkan petugas ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru berikut barang buktinya. Polisi menyita 1 lembar surat pemalsuan PCR atas nama HH, 1 lembar Boarding Pas City Link, dan KTP atas nama HH.

"HH merupakan pimpinan sebuah perusahaan yang beroperasi di jalan SM Amin Pekanbaru. Sedangkan JO adalah karyawannya," ucap Nandang.

Nandang menyebutkan, motif kedua tersangka memalsukan surat PCR yakni untuk memudahkan HH berangkat ke Jakarta. HH menyuruh JO untuk membuat surat Swab PCR dari RS Eka Hospital dengan hasil negatif Covid-19.

JO mengikuti perintah bosnya tadi dan membuat surat PCR palsu dengan mencontoh dari internet. Begitu juga logo rumah sakit Eka Hospital yang didapatnya dari internet.

"Pelaku JO berani berbuat demikian lantaran sudah beberapa kali melakukan. Tapi tersangka HH mengaku baru pertama kali. Kita akan dalami lagi," tegasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu. 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :