Jakarta, elaeis.co – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk Gelombang I Tahun 2025. Acara tersebut dibuka oleh Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin.

Normansyah menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen BPDP dalam mendukung peremajaan sawit rakyat guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun sesuai dengan amanah pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022, Permentan No. 19 Tahun 2023, yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BPDPKS Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana PSR serta Perdirut BPDPKS Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana.

Acara tersebut juga diikuti oleh beberapa lembaga perbankan nasional maupun daerah yang menjadi mitra dari BPDP dalam penyaluran dananya. Lembaga perbankan yang hadir antara lain:

  • PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.
  • PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT. Bank Jambi
  • PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
  • PT. Bank Riau Kepri Syariah
  • PT. Bank Nagari

Dalam acara ini, BPDP juga mengundang sebanyak 48 lembaga pekebun dari berbagai provinsi di Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

  1. Provinsi Aceh: 4 Lembaga Pekebun
  2. Provinsi Bangka Belitung: 1 Lembaga Pekebun
  3. Provinsi Bengkulu: 9 Lembaga Pekebun
  4. Provinsi Jambi: 7 Lembaga Pekebun
  5. Provinsi Kalimantan Barat: 6 Lembaga Pekebun
  6. Provinsi Kalimantan Selatan: 1 Lembaga Pekebun
  7. Provinsi Kalimantan Tengah: 2 Lembaga Pekebun
  8. Provinsi Lampung: 2 Lembaga Pekebun
  9. Provinsi Riau: 3 Lembaga Pekebun
  10. Provinsi Sulawesi Selatan: 1 Lembaga Pekebun
  11. Provinsi Sulawesi Tengah: 3 Lembaga Pekebun
  12. Provinsi Sulawesi Tenggara: 1 Lembaga Pekebun
  13. Provinsi Sumatera Barat: 4 Lembaga Pekebun
  14. Provinsi Sumatera Selatan: 4 Lembaga Pekebun

Dalam Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana (Sarpras), BPDP mengundang sebanyak 4 lembaga pekebun dari Provinsi Aceh yang mendapatkan dana Sarpras Peningkatan Jalan Kebun.