Elaeis.co - Polisi terus memburu pelaku lain terkait kasus penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal RP Cepat. Modus yang dipakai jasa pinjaman online inilah adalah meneror nasabah hingga menyebarkan foto vulgar saat melakukan penagihan utang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyampaikan kasus tersebut telah masuk ke penyidikan. Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, serta melakukan penyusunan administrasi penyidikan.
"Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain selain AM dan JM yang telah diamankan karena terlibat kasus ini," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/6).
Sebelumnya, polisi menangkap penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal yang menggunakan metode teror saat melakukan penagihan utang. Selain tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak penyedia jasa pinjol juga mengancam saat penagihan lewat penyebaran foto vulgar.
Wadirtipideksus, Kombes Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan nama penyedia jasa pinjol tersebut adalah RP Cepat. Berdasarkan data dari OJK, kurang lebih ada 1.700 perusahaan aplikasi pinjaman yang terdaftar dan diakui OJK.
"Masih ada 3 ribu lebih dan masih ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Ini hal-hal yang jadi perhatian Polri untuk mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat. Bahkan beberapa korban yang meminjam uang beberapa ribu saja kemudian diteror dengan foto-foto vulgar, info ke teman-teman, keluarga, bahkan ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," tutur Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6) lalu.
Menurut Whisnu, pihaknya menangkap lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK di kawasan Jakarta Barat. Sementara masih ada dua Warga Negara Asing (WNA) yakni XW dan GK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak ada izinnya. Secara legalitas perusahaan ini tidak ada izin. Kita berhasil mengecek ke teman-teman OJK dan langsung proses penyelidikan di lapangan," jelas dia. Dilansir liputan6.com.
Kasus ini terungkap setelah adanya masyarakat yang melapor bahwa telah melakukan pinjaman ke RP Cepat sebesar Rp 1,7 juta dan hanya disetujui Rp 500 ribu. Namun nyatanya uang yang diterima malah Rp 295 ribu.
Dalam promosinya, peminjam diberi waktu 91-100 hari untuk mengembalikan pinjaman. Hanya saja, si pelapor sudah langsung ditagih dengan suku bunga mencapai 41 persen meski baru 10 hari meminjam.
"Pinjol ini sangat meresahkan masyarakat meski korban kerugiannya kecil, namun jumlahnya sangat banyak jumlahnya. Yang diungkap saat ini pinjol dengan nama RP Cepat. Tapi masih banyak lagi yang yang melaporkan terkait pinjol tersebut. Sampai hari ini anggota kami masih proses penyelidikan di berbagai daerah, bahkan Kabareskrim mengirim telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol ilegal," jelas Whisnu.
Buronan Pinjaman Online Ilegal RP Cepat Masih Dikejar Polisi
Diskusi pembaca untuk berita ini