Padahal pengakuan bekas Penghulu Koto Parit, Bahagia Rambe, mayoritas lahan di kepenghuluan itu adalah lahan ber-SHM yang bekas program Smallholder Rubber Development Project (SRDP).  

Lagi-lagi Gulat menarik napas panjang mendapati semua kenyataan itu. Kenyataan yang sebetulnya sudah pernah juga dilaporkan Tomy kepadanya. 

Doktor ilmu agro-lingkungan Universitas Riau ini sangat menyayangkan cara-cara yang dilakukan oleh KLHK terhadap lahan-lahan milik masyarakat, khususnya, lahan warga eks transmigrasi yang jelas-jelas adalah program pemerintah.

"Sebelum Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Riau ada pada 1986, mereka sudah ada di sana. Masak diklaim pula jadi kawasan hutan," rutuknya.

Ayah dua anak ini tak mempersoalkan KLHK membikin proyek gendut patok-patok kawasan hutan. "Silakan saja bikin proyek, tapi jangan di lahan masyarakatlah. Akan lebih baik patok-patok tadi dipasang di sekitar hutan yang masih ada, biar masyarakat tahu," katanya.     

Auditor International of Merger and Aquisition (CIMA) ini juga menyayangkan lambannya lintas sektor menyikapi persoalan kawasan hutan ini. 

Kelambanan yang justru membikin PSR yang notabene program prioritas Presiden Jokowi itu nyaris jalan di tempat. 

"Persyaratan PSR itu sederhana sebenarnya. Kalau lintas kementerian dan lembaga mau saling kordinasi dan komandonya Kementerian Pertanian, beres itu. Kelompokkan persoalan yang ada, tengok urgensi syarat yang menghambat," urai auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ini. 

Pakar hukum Universitas Islam Riau, Dr. Nurul Huda, SH.,MH, yang hadir di pertemuan itu juga menyayangkan kelakuan KLHK yang seenaknya memasang patok di kebun masyarakat. 

“Sebetulnya, kalau kita merujuk pada UUCK, persoalan semacam ini sudah enggak ada lagi, sudah clear and clean. Tapi kenyataannya, masyarakat malah dibikin susah," katanya. 

Omongan Nurul ini mirip dengan apa yang dibilang oleh Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Mamun Murod waktu jadi pembicara pada FGD Kolaboratif Penegakan Hukum di Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa pekan ini. 

"Kalau mengacu pada UUCK, mestinya sawit yang tertanam sebelum tahun 2020 dengan luasan maksimal 5 hektar per kepala keluarga dan sudah dikuasai lebih dari 5 tahun, clear dari kawasan hutan," katanya.

Balik ke cerita pertemuan di kantor perwakilan DPP Apkasindo tadi, Sekjen DPP Apkasindo, Rino Afrino yang duduk tak jauh dari Gulat akhirnya mengatakan begini; Kami berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini ke KLHK. Soalnya yang semacam ini sudah dibahas juga tempo hari bersama ATR/BPN dan KLHK.