Berita / Nusantara /
Debt Collector Minta Maaf, Proses Hukum Jalan Terus
Jakarta, Elaeis.co - Mengaku bersalah melakukan pengadangan terhadap Serda Nurhadi di kawasan Tol Koja Barat, Jakarta Utara, 11 debt collector minta maaf. Tapi Panglima Kodam (Pangdam) Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum tetap dilanjutkan.
"Boleh saja meminta maaf. Tetapi, tindakan premanisme itu tidak dapat dibenarkan. Kodam Jaya bersama Polda Metro Jaya akan hadir secepat mungkin menumpas segala aksi premanisme yang merugikan rakyat," katanya, kemarin.
11 pelaku itu yang bekerja sebagai penagih utang saat ini ditahan di Polres Jakarta Utara. Para tersangka, masing-masing YAK (23 tahun), JAK (29), HHL (26), HEL (27), PA (29), GL (38), GY (27), JT (21), AM (27), DS (26), dan HR (25), terancam hukuman penjara sembilan tahun.
Dudung memastikan bahwa Serda Nurhadi murni berniat membantu keluarga yang memang terlilit persoalan dengan debt collector yang menagih cicilan leasing hingga menimbulkan kemacetan.
"Sudah dipastikan Serda Nurhadi tak ada hubungannya dengan keluarga yang didatangi debt collector itu. Murni, dia hanya membantu masyarakat," katanya.
Komentar Via Facebook :