https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Demi Ekonomi Riau, Rute Penerbangan Luar Negeri Musti Dibuka

Demi Ekonomi Riau, Rute Penerbangan Luar Negeri Musti Dibuka

Rute penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru. Elaeis.co/Sany


Pekanbaru, elaeis.co - Pemprov Riau mengajukan surat permohonan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) dengan nomor surat 550/DISHUB/919, untuk melakukan pembukaan rute perjalanan luar negeri dari Provinsi Riau. Baik itu pelabuhan maupun bandara untuk di Riau.

Pengajuan permohonan pembukaan perjalanan luar negeri ini sehubung dengan program vaksinasi Covid secara nasional dengan dosis 2 telah mencapai 70,38% menunjukkan efektivitas penekanan penyebaran Covid, dengan indikator penanganan yang terus membaik, yang ditandai dengan menurunnya kasus konfirmasi harian.

"Hal ini merupakan kabar baik guna membuka mobilitas masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi yang selama ini sangat terbatas akibat pandemi COVID-19," kata Gubernur Riau Syamsuar, di Pekanbaru, Senin (4/4/2022).

Menurut Syamsuar, pemda di seluruh Riau juga mengajukan hal yang sama, agar dapat pelabuhan dan bandar udara dibuka untuk perjalanan luar negeri. Bukan tanpa sebab, itu dilakukan agar terselenggaranya pelayanan transportasi.

"Dasar pertimbangannya pembukaan rute perjalanan luar negeri ini yaitu mempercepat pemulihan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, menunjang perdagangan internasional," kata Syamsuar.

Kemudian, letak posisi geografis Provinsi Riau yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura, dengan memiliki kultur budaya melayu melakukan kegiatan perdagangan dan pekerja telah berlangsung secara turun-temurun.

Selanjutnya, aspek kesiapan gugus tugas Covid Riau dalam penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Surat edaran Kementerian Perhubungan SE 28 Tahun 2022 tentang transportasi laut pada masa pandemi Covid-19 dan surat edaran Kementerian Perhubungan SE 33 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Pemprov Riau menyampaikan kepada Menhub untuk memberikan izin terminal penumpang internasional Pelabuhan Dumai di Kota Dumai, Pelabuhan Bandar Sri Laksamana di kabupaten Bengkalis.

Selain itu juga Pelabuhan Tanjung Harapan di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II di Kota Pekanbaru sebagai pintu masuk untuk perjalanan ke luar negeri.

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :