https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Dibebaskan, Pencuri Sawit ini Bisa Puasa Bersama Keluarga

Dibebaskan, Pencuri Sawit ini Bisa Puasa Bersama Keluarga

Kajati Jambi, Sapta Subrata, memberikan keterangan pers terkait restorative justice bagi pencuri sawit. Foto: Penkum Kejati Jambi


Jambi, elaeis.co - Anggun Wibowo, tersangka kasus pidana pencurian buah sawit di Sarolangun menerima Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa 12 April 2022. 

Berdasarkan keterangan dari Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharani Kurniawan, permohonan RJ diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun dan telah dipaparkan di hadapan Kajati Jambi Sapta Subrata dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana.

"Pemaparan bertujuan untuk memohon penghentian penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau RJ," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima elaeis.co.

Dalam paparannya, Kajari Sarolangun Bobby Rusmin menyampaikan jika tersangka Anggun Wibowo pada hari Minggu 27 Februari 2022 di lokasi perkebunan sawit PT KDA telah melihat adanya tandan buah sawit di pinggir jalan sehingga timbul niat untuk mengambilnya dan dijual ke pengepul atau TPH (tempat penitipan hasil). 

Namun saat di perjalanan, tindakan tersangka Anggun diketahui oleh satpam PT KDA dan dilaporkan ke Polres Sarolangun. Atas perbuatan tersangka tersebut, diduga kerugian PT KDA mencapai 830 kg TBS atau sekitar Rp 2.700.000 yang diancam Pasal 362 KUHP mengenai pencurian.

"Jampidum Fadil Zumhana menyetujui permohonan RJ atas nama tersangka Anggun Wibowo dengan alasan telah sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengatur bahwa perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum, dan ada perdamaian," paparnya.

Selanjutnya, Kajati Jambi Sapta Subrata memerintahkan supaya Kajari Sarolangun segera mengeluarkan tersangka dari tahanan sehingga ia bisa berpuasa dengan keluarganya kembali. 

Lexy menambahkan, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada yang ingin mengajukan permohonan RJ, JAM Pidum telah membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207.

 

 

Komentar Via Facebook :