Berita / Sumatera /
Digugat ke Pengadilan, Korporasi ini Diminta Tumbangkan Sawitnya
Rengat, elaeis.co – PT Indrawan Perkasa (IP) yang beroperasi di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, digugat Yayasan Firmar Abadi (YFA) karena diduga merambah hutan produksi terbatas (HPT) menjadi perkebunan kelapa sawit.
Gugatan tim hukum YFA tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan nomor 23/Pdt G-LH/2022/PN Rgt tanggal 15 Agustus 2022.
Ketua Yayasan Firmar Abadi, Firdaus, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Rengat.
"Kita minta tergugat (PT IP) supaya menumbang seluruh kelapa sawit yang telah ditanam dalam kawasan hutan. Dan selanjutnya dilakukan reboisasi atau penanaman kembali dengan tanaman kehutanan," tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Rengat, Adityas Nugraha, tidak menampik tentang adanya gugatan masuk dari YFA. "Benar ada perkara masuk di tanggal 15 Agustus dan lagi diposisikan jadwal sidangnya," terangnya.
Terpisah, Dedek Julika Santoso yang menjabat sebagai legal di korporasi tersebut, belum bisa memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Dia berdalih menerima informasi bukan dari sumbernya langsung.
"Saya belum terima info dan belum dapat relas dari pengadilan, Dengan begitu, saat ini tak bisa menanggapi soal materi dalam gugatannya," katanya saat dikonfirmasi elaeis.co, Jumat (19/8).
Komentar Via Facebook :