Pelaihari, elaeis.co - Menindaklanjuti rapat dengar pendapat membahas konflik kebun plasma sawit di eks tambang PT Arutmin Indonesia Site Satui, Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), turun melakukan peninjauan lapangan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap. Letak Desa Riam Adungan cukup jauh dari Kota Pelaihari, ibukota Kabupaten Tala. Jalan tanah berbatu diapit oleh kebun sawit milik PT Citra Putra Kebun Asri (CPKA).
Peninjauan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tala, H Khairil, didampingi Wakil Ketua DPRD Tala, Muslimin dan Musdalifah, serta Ketua Komisi I, Yoga Pinis Suhendra. Sejumlah anggota Komisi I juga ikut turun ke lapangan bersama Asisten I Setdakab Tala Hairul Rijal, perwakilan Dinas Hortikultura Tala, UPT KPH Tala, ATR/BPN Tala, Camat Kintap, Kapolsek Kintap, serta Kepala Desa Riam Adungan. Sementara dari pihak swasta hadir manajemen PT CPKA, PT Arutmin Indonesia, dan Koperasi Bunga Mekar Jaya.
Menurut Yoga, peninjauan lapangan dilakukan agar pihak dewan bisa memahami kondisi yang sebenarnya terjadi. "Pengumpulan data yang komprehensif sangat penting sebelum dewan memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip elaeis.co Jumat (24/1).
"Sekaligus kami ingin mendengar langsung keluhan masyarakat terkait kebun plasma sawit. Ini untuk memastikan aspirasi masyarakat bisa ditampung dengan baik," tambahnya.
Dia memastikan bahwa DPRD Tala tidak mau terburu-buru menarik kesimpulan dan membuat rekomendasi. "Data yang lengkap akan dibahas lebih lanjut bersama eksekutif dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik," terangnya.
Dia juga menyebutkan bahwa fungsi DPRD Tala dalam penyelesaian masalah ini adalah sebagai fasilitator. "Kami pemberi rekomendasi, bukan pengadil atau pengambil keputusan akhir," tegasnya.
"Prinsipnya, kami dari DPRD berharap masyarakat bisa sejahtera dengan adanya program kebun plasma sawit. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan eksekutif dan perusahaan terkait," tambahnya.
Sementara itu, Khairil menekankan bahwa masyarakat, pemerintah, dan perusahaan, harus sama-sama berupaya mencari titik temu untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Kami akan memastikan seluruh pihak terkait terlibat secara transparan dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan ini," sebutnya.
Sebagai informasi, polemik pengerjaan kebun plasma kelapa sawit di Desa Riamadungan memanas sejak pertengahan Desember 2024 lalu saat ratusan warga berdemo di DPRD Tala. Pemicunya, Polda Kalsel menghentikan pengerjaan kebun plasma sawit setelah menerima laporan pencaplokan lahan dan perusakan lahan reklamasi dari PT Arutmin 5 Desember 2024 lalu.
Pihak perusahaan keberatan karena lahan tersebut masih menjadi tanggung jawabnya dan masih berkewajiban melaksanakan reklamasi sebagai mana diatur peraturan yang berlaku. Namun sejak 2020 silam perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 325 miliar akibat adanya aktivitas pengerjaan plasma sawit tersebut. Pasalnya, reklamasi eks tambang yang menjadi tanggung jawab PT Arutmin belum selesai dilaksanakan.
Warga Riam Adungan sendiri menyebut lahan eks tambang PT Arutmin Site Satui lama terbengkalai sehingga mereka memanfaatkannya untuk kebun plasma sawit demi perbaikan ekonomi. Apalagi warga dari luar desa sudah lebih dulu memanfaatkan lahan eks tambang itu untuk berkebun sawit.
CPKA turut dilibatkan dalam masalah ini karena berperan sebagai pihak yang mengerjakan plasma sawit warga Riam Adungan. Kerja sama tersebut dilakukan melalui Koperasi Bunga Mekar Jaya.
DPRD Tala Tinjau Lokasi Konflik Kebun Plasma Sawit di Eks Tambang PT Arutmin
Diskusi pembaca untuk berita ini