https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Guru Besar IPB: Hati-hati, HGU Itu Bukan Izin Lho...

Guru Besar IPB: Hati-hati, HGU Itu Bukan Izin Lho...

Prof. Budi Mulyanto. foto: aziz


Jakarta, Elaeis.co - Lelaki 65 tahun ini mengingatkan kementerian teknis agar berhati-hati menindaklanjuti pernyataan Presiden terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) atas perkebunan seluas 34.448 hektar. 

Soalnya HGU kata Guru Besar Ilmu Tanah IPB University ini adalah Hak Atas Tanah (HAT), bukan izin. "HGU diterbitkan berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria beserta peraturan-peraturan turunannya," kata Prof. Budi Mulyanto kepada Elaeis.co, tadi malam. 

Lantaran Hak Atas Tanah (Right), HGU punya kewenangan konstitusional yang diikuti dengan keharusan melaksanakan berbagai peraturan-perundangan yang berlaku (Restriction) dan tanggung jawab (Responsibility). "Untuk mendapatkan HGU, perusahaan perkebunan harus melalui proses perizinan panjang, salah satunya izin lokasi. Izin lokasi ini sebagai dasar pembebasan lahan atau tanah," terangnya.

Nah, tanah yang mendapatkan HGU harus bebas dari; status kawasan hutan, kayu atau hasil hutan, garapan masyarakat, peta moratorium, inti-plasma serta konflik perizinan. "Kalau sudah mendapat HGU, lahan tersebut harus segera ditanami, kalau tidak, dia akan dikenai PP 11 tahun 2010 tentang Tanah Terlantar, bisa-bisa HGU dicabut," urai Ketua Umum Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) ini. 
 
Tapi kalau lahan tersebut sudah menjadi kebun yang bagus dan ditanami, "Jangan diganggu gugatlah," pintanya.

Lagi-lagi kata Budi, kalau pernyataan presiden tadi tidak ditindaklanjuti dengan hati-hati, akan menimbulkan kerawanan sosial. Yang semacam ini sudah pernah terjadi di masa lalu.

Baca juga: HGU Perkebunan Terlantar Dicabut Jokowi

"Pemerintah harus bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja mem-framing seolah-olah sudah ada keputusan final terkait pencabutan HGU yang kini beredar di masyarakat itu. Hiruk-pikuk pencabutan perizinan ini berpeluang menurunkan rangking Ease Of Doing Bussiness (EODB),” ujarnya.

Dua hari lalu, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan HGU seluas 34.448 hektar. Alasannya, HGU itu sudah ditelantarkan bertahun-tahun.  

Bekas Gubernur DKI Jakarta ini merinci, dari luasan tadi, 25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum. Sisanya 9.320 hektar adalah bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Selain mencabut HGU, dengan alasannya yang sama, Jokowi juga mencabut 192 izin sektor kehutanan di atas lahan seluas 3.126.439 hektar.  "Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan," kata Jokowi.



 

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :