Berita / Nusantara /
HGU Perkebunan Terlantar Seluas 34.448 Ha Dicabut Jokowi
Jakarta, Elaeis.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan Hak Guna Usah (HGU) yang ditelantarkan bertahun-tahun seluas 34.448 hektare (ha).
Hal itu disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta ini memalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1).
"Adapun 25.128 ha lahan merupakan milik 12 badan hukum. Sisanya 9.320 ha merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum," kata Jokowi.
Kemudian sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare juga dicabut. Pemerintah mencabut izin-izin tersebut karena sudah lama ditelantarkan.
"Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan," kata Jokowi.
Tidak hanya itu, hari ini Jokowi juga mengumumkan 2.078 izin perusahaan penambangan minerba juga ikut dicabut. Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
"Sudah bertahun-tahun izin diberikan, tapi tidak dikerjakan. Akibatnya tersandera pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata dia.
Jokowi memastikan pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Ini bertujuan agar adanya pemerataan, transfaran dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam.
"Jadi, izin-izin yang tidak dijalankan dan dialihkan ke pihak lain serta tidak sesuai dengan yang diperuntukkan, kita cabut," tegas Jokowi.
Komentar Via Facebook :