"Serta bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan anggaran yang bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) BPDPKS," kata dia.

Dari keterangan resmi itu diketahui kalau 
Ketua Sekretariat Sarpras PKS Ditjenbun, Romauli Siagian SP Msc, bilang bahwa pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel merupakan kunci utama.

"Termasuk dalam pelaksanaan pengembangan program pembangunan, termasuk sarpras perkebunan kelapa sawit," kata dia.

Baca juga: Didukung BPDPKS dan Ditjenbun, PT RPN Ingin Petani Sawit di Labura Bisa Atasi Problem yang Satu Ini

"Oleh karena itu, penting bagi para bendahara Tim Sarpras Provinsi, Kabupaten, dan Kota, untuk memahami dengan baik regulasi dan ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran," ujarnya.

Sementara itu narasumber dari Kemenkeu  menyampaikan materi tentang jenis dan tarif pengenaan pajak serta pembukuan pajak pada belanja pemerintah. 

Dalam materinya, sang narasumber menjelaskan bahwa terdapat berbagai jenis pajak yang dikenakan atas belanja pemerintah.

"Seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), dan pajak bumi dan bangunan (PBB)," ucap pihak Kemenkeu.

Baca juga: Distan Labura Terus Upayakan Peningkatan SDM Petani Sawit

Narasumber dari Kementerian Keuangan juga menjelaskan tentang tata cara pembukuan pajak yang harus dilakukan oleh bendahara Tim Sarpras Provinsi, Kabupaten, dan Kota.