https://www.elaeis.co

Berita / Internasional /

Indonesia Resmi Bergabung di Komite Pengembangan Ekonomi Internasional

Indonesia Resmi Bergabung di Komite Pengembangan Ekonomi Internasional

Indonesia resmi bergabung dalam keanggotaan OECD. Foto: istimewa


Jakarta, elaeis.co - Indonesia resmi bergabung dalam keanggotaan komite persaingan di organisation for economic cooperation and development (OECD) untuk kerjasama dan pengembangan ekonomi internasional. Penetapan anggota Indonesia itu langsung disyahkan Presiden Joko Widodo, dibuktikan melalui keputusan presiden (Keppres) nomor 11 tahun 2023. 

Dengan keanggotaan tersebut, Indonesia dapat mulai mengadopsi kebijakan persaingan usaha dan penegakan hukumnya dengan mengikuti standar yang ditetapkan internasional.

Deswin Nur, selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama pada Sekretariat KPPU mengatakan, adanya kebijakan tersebut KPPU sebagai pelaksana semakin dituntut perannya dalam mendorong kepatuhan pada standar internasional tersebut. 

"OECD merupakan organisasi internasional di bidang ekonomi yang bertugas membentuk kebijakan bagi kehidupan masyarakat yang lebih baik. Segala tindakannya cendrung mengedepankan kemakmuran, keseteraan, kesempatan, dan kesejahteraan bagi semua anggotanya," katanya kepada elaeis.co, Jumat (16/6). 

Sepengetahuan Deswin Nur, organisasi OECD saat ini beranggotakan 38 negara. Di kawasan Asia hanya Jepang, Korea Selatan, dan Turki yang merupakan anggota  internasional itu. Indonesia hingga saat ini belum merupakan anggota OECD akan tetapi keterlibatannya telah berlangsung lama yakni sejak 15 Desember 2015 dan KPPU bertindak sebagai observer atau pengamat dalam komite tersebut.

Menurutnya, sejak Indonesia ditetapkan sebagai salah satu negara Key Partners (selain Brazil, Tiongkok, India, dan Afrika Selatan) oleh OECD pada tahun 2007 hubungan Indonesia dengan organisasi internasional itu semakin diperkuat melalui program kerja bersama (Joint Work Programme) lima tahun di berbagai bidang. 

Saat ini tengah dilaksanakan program keempat, lanjut Deswin Nur, untuk memandu kerjasama tersebut periode 2022 hingga 2025. Bidang kebijakan persaingan usaha berada dalam area kerjasama untuk iklim bisnis dan digitalisasi meliputi pengembangan kapasitas tentang bagaimana kebijakan yang pro persaingan dapat memaksimalisasi manfaat dari ekonomi digital. 

"Asistensi koordinasi antara pemerintah dan otoritas persaingan dalam mengawasi dan menegakkan kebijakan dan hukum persaingan di pasar digital. Pengembangan kapasitas dalam mendesain paket, pemulihan ekonomi dan potensi hambatannya ke persaingan, serta peningkatan kesadaran pembuat kebijakan atas isu keberlangsungan dan persaingan," pungkasnya. 
  
Keberadaan Keppres ini memiliki makna penting bagi komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), karena memberikan kesempatan untuk mendapatkan status keanggotaan tertinggi bagi otoritas yang bukan berasal dari negara anggota OECD. Untuk itu, KPPU dituntut mengawal agar implementasi kebijakan persaingan dan penegakan hukum di Indonesia sejalan dengan rekomendasi dewan OECD. 

Dia merinci, rekomendasi tersebut meliputi berbagai isu diantaranya atas transportasi dan keadilan prosedur dalam penegakan hukum, asesmen kebijakan, netralitas persaingan, pengentasan persekongkolan tender dalam perdagangan, analisa merjer, tindakan efektif melawan kartel, maupun kerjasama internasional dalam investigasi dan persidangan kasus persaingan. 

Keanggotaan ini juga memberikan akses terbesar bagi KPPU dalam memanfaatkan aset data/informasi di OECD serta berbagai kajian dan kegiatan yang mendukung proses pengawasan persaingan usaha. Hal ini tentunya akan membuat penegakan hukum dan pelaksanaan kebijakan persaingan di Indonesia akan memiliki tujuan, praktik, serta standar yang tinggi dalam memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat.

Komentar Via Facebook :