Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk membangun ekosistem perkebunan sawit berbasis koperasi.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan sekitar 20 persen lahan sawit produktif akan dikelola koperasi melalui pola plasma.
Saat ini terdapat 1.135 koperasi sawit yang dibina Kementerian Koperasi dan diproyeksikan menjadi fondasi pengembangan ekosistem tersebut.
Menurut Ferry, pemerintah ingin koperasi tidak hanya menjadi pengelola kebun, tetapi juga masuk ke sektor pengolahan hingga menghasilkan produk turunan sawit sehingga nilai tambah dapat dinikmati petani.
Sebagai langkah awal, pemerintah menyiapkan proyek percontohan pabrik crude palm oil (CPO) milik koperasi di Musi Banyuasin yang dijadwalkan beroperasi pada akhir Juli atau awal Agustus 2026.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani menyebut perusahaan menargetkan mengelola sekitar 1,25 juta hektare lahan sawit.
Dengan ketentuan minimal 20 persen dialokasikan sebagai plasma, sedikitnya 250.000 hektare diperkirakan akan dikelola koperasi, atau setara dengan sekitar 250 koperasi dalam jangka panjang.
Agrinas juga berencana menghimpun lebih dari 120.000 hektare kebun sawit milik masyarakat ke dalam koperasi, disertai pendampingan teknis, penguatan manajemen, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Meski menawarkan peluang besar bagi penguatan kelembagaan petani, pengamat mengingatkan satu hal penting: koperasi harus menjadi pelaku utama, bukan sekadar pelengkap.
Tanpa regulasi yang tegas, tata kelola yang transparan, dan pengawasan yang kuat, target meningkatkan kesejahteraan petani sawit berisiko berubah menjadi keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan inti.
Ingat 20 Persen Lahan Sawit untuk Koperasi, Jangan Hanya Untungkan Agrinas
Diskusi pembaca untuk berita ini