https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

1.870 Perusahaan Sawit Sudah Lakukan Self Reporting Lewat SIPERIBUN

1.870 Perusahaan Sawit Sudah Lakukan Self Reporting Lewat SIPERIBUN

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. foto: Kemenko Marves


Jakarta, elaeis.co - Hingga 3 Agustus 2023, tercatat sebanyak 1.870 perusahaan berpartisipasi dalam program self reporting atau pelaporan mandiri melalui Sistem Pemantauan Perkebunan Berkelanjutan (SIPERIBUN).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menilai partisipasi aktif perusahaan-perusahaan itu merupakan langkah maju dalam mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.

“Saya sangat mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah berpartisipasi dalam self reporting kebun kelapa sawit mereka. Langkah itu merupakan komitmen yang menunjukkan transparansi dan ketaatan terhadap upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah,” kata Luhut di Jakarta, Jumat (4/8).

Dia menerangkan, sebagai salah satu upaya untuk memantau dan mengawasi perkembangan lahan sawit di Indonesia, pemerintah melalui Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas) telah mengimplementasikan sistem pelaporan mandiri melalui SIPERIBUN.

Program itu memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk secara aktif melaporkan serta memperbarui informasi terkait lahan sawit yang mereka kelola.

Data yang telah terkumpul sedang dalam proses evaluasi oleh Satgas dan menjadi dasar evaluasi periode pelaporan. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan partisipasi pelaku usaha agar ke depan dapat tercipta pemahaman yang lebih baik tentang status lahan serta menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia.

“Data yang diberikan melalui self reporting itu akan sangat membantu pemerintah dalam memonitor dan meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia,” lanjutnya.

Menurutnya, Satgas juga mengapresiasi upaya perusahaan-perusahaan yang telah berkontribusi dalam menyampaikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai lahan sawit mereka melalui SIPERIBUN. “Partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan di sektor perkebunan diharapkan akan terus mendorong kemajuan dan perbaikan dalam pengelolaan lahan sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Indonesia,” tukasnya.

Adapun beberapa dokumen yang wajib diisi oleh perusahaan dalam proses self reporting itu adalah Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Hak Guna Usaha (HGU), yang dilaporkan dalam bentuk copy dokumen perizinan dan peta spasial. Selain itu, informasi mengenai realisasi kebun saat ini juga menjadi bagian penting dari laporan yang harus disampaikan oleh perusahaan.
 

Komentar Via Facebook :