https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Ini Daftar 34 Perusahaan Batu Bara yang Dilarang Ekspor

Ini Daftar 34 Perusahaan Batu Bara yang Dilarang Ekspor

Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)


Jakarta, Elaeis.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan mengenakan sanksi berupa pelarangan ekspor batu bara kepada 34 perusahaan batu bara.

Hal tersebut dikarenakan 34 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021.

Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM pun mengirimkan surat kepada tiga pemangku kepentingan di sektor pemerintahan terkait "Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri."

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat keputusan perihal "Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri" kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut lah, Dirjen Minerba meminta kepada ketiga unsur pemangku kepentingan tersebut untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET) kepada 34 perusahaan batu bara tersebut.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kerja sama Saudara untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara sesuai kontrak penjualan sebagaimana dimaksud pada angka 3," isi bunyi surat tersebut.

CNBC Indonesia pun telah mengonfirmasikan hal ini kepada Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, dan dirinya pun membenarkan adanya sanksi pelarangan ekspor batu bara kepada 34 perusahaan batu bara tersebut.

"Benar," jawab Ridwan kepada CNBC Indonesia, saat ditanya apa benar ada 34 perusahaan batu bara yang akan dikenakan sanksi pelarangan ekspor batu bara karena tidak memenuhi DMO dari Januari-Juli 2021.

Lalu, siapa saja 34 perusahaan batu bara yang dilarang ekspor tersebut?

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, berikut daftar 34 perusahaan batu bara yang dikenakan sanksi pelarangan ekspor batu bara ke luar negeri karena belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan:

1. PT Arutmin Indonesia

2. PT Ascon Indonesia Internasional

3. PT Bara Tabang

4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara

5. PT Belgi Energy

6. PT Berkat Raya Optima

7. PT Borneo Indobara

8. PT Buana Eltra

9. PT Buana Rizki Armia

10. PT Dizamatra Powerindo

11. PT Global Energi Lestari

12. PT Golden Great Borneo

13. PT Grand Apple Indonesia

14. PT Hanson Energy

15. PT Inkatama Resources

16. PT Kasih Industri Indonesia

17. PT Mandiri Unggul Sejati

18. PT Mitra Maju Sukses

19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara

20. PT Oktasan Baruna Persada

21. PT Prima Multi Mineral

22. PT Prolindo Cipta Nusantara

23. PT Samantaka Batubara

24. PT Sarolangun Prima Coal

25. PT Sinar Borneo Sejahtera

26. PT Sumber Energi Sukses Makmur

27. PT Surya Mega Adiperkasa

28. PT Tanjung Raya Sentosa

29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri

30. PT Tiga Daya Energi

31. PT Titan Infra Energy

32. PT Tritunggal Bara Sejati

33. PT Usaha Maju Makmur

34. PT Virema Inpex.

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :