https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Ini Dampaknya Jika Gugatan THR Buruh Ditolak PHI

Ini Dampaknya Jika Gugatan THR Buruh Ditolak PHI

Herwin Nasution SH, Ketua DPP Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo). Foto: Hendrik/elaeis.co


Medan, elaeis.co - Perseteruan antara PT Daya Labuhan Indah (DLI), sebuah perusahaan sawit yang merupakan anak usaha Wilmar Group, melawan 52 karyawannya sendiri akan disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan, Kamis (21/4/2022).

Pihak buruh menggugat perusahaan karena tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 lalu berkurang dari sebelumnya karena ada komponen yang dihilangkan.

"Persidangan para buruh dampingan kami ini dimulai besok. Kami berharap para hakim PHI Medan bersikap bijak dan memiliki empati terhadap apa yang dialami oleh para buruh," kata Herwin Nasution SH, Ketua DPP Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), Rabu (20/4/2022).

Dia mengingatkan bahwa hasil persidangan tersebut sangat berpengaruh pada penyelesaian kasus serupa di belakang hari.

"Kalau para buruh kalah dalam persidangan besok, ingatlah, besar kemungkinan keputusan para hakim PHI Medan kelak akan menjadi yurisprudensi bagi para pengusaha untuk bertindak serupa," kata pria yang akrab disapa Masdon ini.

Jika itu terjadi, ucapnya, para buruh bakal kesulitan memperoleh hak naturanya dalam THR keagamaan. Sebab, bisa jadi keputusan para hakim PHI akan dijadikan rujukan. 

"Padahal semua komponen yang terdapat dalam THR keagamaan adalah berdasarkan kesepakatan dan ditandatangani dalam perjanjian kerja bersama (PKB) antara kedua belah pihak," katanya.

Baca juga: THR Berkurang, Anak Usaha Raksasa Sawit ini Digugat Karyawannya

"Jika para buruh memenangkan pertarungan dalam pengadilan PHI Medan pada Kamis besok, maka Serbundo akan memperjuangkan hak THR bagi buruh di perkebunan kelapa sawit lainnya di Indonesia," tambahnya.

 

Komentar Via Facebook :