Berita / Sumatera /
Kecambah Sawit Harus Lewati Proses ini Sebelum Diekspor
Medan, elaeis.co - Jutaan kecambah kelapa sawit produksi PT Socfin Indonesia diekspor dari Medan ke sejumlah negara di tiga benua. Setiap kecambah sawit wajib melewati proses sertifikasi ekspor dari pihak Karantina Pertanian Medan.
Kepala Karantina Pertanian Medan, Lenny Hartati Harahap MSi, kepada elaeis.co, Jumat (8/4/2022), menyebutkan, proses sertifikasi kecambah dimulai dari instalasi karantina tumbuhan (IKT).
"IKT ini merupakan salah satu sarana yang penting, sebagai tempat melaksanakan tindakan karantina tumbuhan sehingga harus memenuhi kelayakan teknis serta sarana pendukung yang diperluas," jelasnya.
Ia menyebutkan proses IKT ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 73/Permentan/OT.140.12/2022 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Perorangan atau Badan Hukum.
Baca juga: Kecambah Sawit Produksi Perusahaan Ini Tembus Pasar di Tiga Benua
Tahapan berikutnya adalah melakukan pemeriksaan fisik barang yang dilaksanakan oleh pejabat karantina di sumber benih kelapa sawit milik perusahaan.
"Balai benih milik PT Socfin ada di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Jadi, ke sanalah kami untuk melakukan proses pemeriksaan fisik terhadap kecambah sawit yang akan diekspor," kata Lenny.
Setelah tahap satu dan dua dilakukan, tahap selanjutnya adalah penerbitan sertifikat karantina kesehatan dan karantina tumbuhan atau phytosanitary certificate.
"Dan penerbitan phytosanitary certificate itu harus memenuhi sejumlah syarat. Yakni harus dilengkapi dengan surat izin pengeluaran (SIP) benih dari Menteri Pertanian, dilengkapi dengan import permit dari negara tujuan ekspor, serta kecambah mesti bebas dari organisme pengganggu tumbuhan target," tegas Lenny.
Komentar Via Facebook :