Berita / Nasional /
Kejagung Blokir Seluruh Rekening Operasional PT Duta Palma Group di Inhu
Jakarta, elaeis.co - Tindakan tegas terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pemilik Darmex Agro/Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Bahkan, saat ini Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, yang menangani kasus tersebut, telah memblokir seluruh rekening milik sejumlah perusahaan anak perusahaan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kemarin.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima elaeis.co, Ketut mengatakan, ada lima perusahaan yang seluruh rekeningnya diblokir oleh Kejagung. Yakni rekening PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.
"Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik Surya Darmadi. Mulai dari 15 perkebunan yang dikelola lima anak perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu. Juga 15 bidang tanah beserta bangunan yang dijadikan kantor perusahaan miliknya yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan.
Komentar Via Facebook :