Kalbar, elaeis.co - Pemerintah berencana akan melegalkan 3,3 juta hektar kebun kelapa sawit yang dianggap ilegal dan ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah ini saat ini manjadi perbincangan hangat di sektor perkebunan sawit. Pro dan kontra mewarnai langkah pemerintah tersebut.
Menurut Ketua Aspekpir Kalbar Ys Marjitan, pemutihan yang dilakukan pemerintah tersebut tidak serta merta mempersempit peluang petani dalam berbisnis kelapa sawit, juga tidak sebaliknya. Sebab sebelum dilegalkan TBS sawit hasil kebun yang dinilai ilegal itu sudah beredar di PKS yang ada.
"Kemudian apakah langkah ini akan justru meyakinkan Uni Eropa dengan EUDR-nya? Itu tergantung bagaimana sentra kelapa sawit menaati regulasi yang ada di Indonesia," ujarnya.
Kendati begitu, lanjut Marjitan, bisa saja langkah itu justru membuat negara Eropa membenarkan regulasi EUDR yang diluncurkan beberapa waktu lalu.
Marjitan berharap, jika benar pemerintah akan melakukan pemutihan, maka setidaknya harus diterapkan sanksi kepada perusahaan yang diduga merambah hutan tersebut. Hal ini bertujuan agar tidak menjadi dalih negara Eropa untuk menguatkan EUDR-nya.
"Ya, harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Pemerintah akan Legalkan 3,3 Juta Hektar Kebun Sawit Ilegal, Ini Kata Aspekpir Kalbar
Diskusi pembaca untuk berita ini