https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pengoplos BBM Antar Kabupaten Diringkus, Hukuman ini Menunggu

Pengoplos BBM Antar Kabupaten Diringkus, Hukuman ini Menunggu

Polda Sumsel mengekspos penangkapan dua pengoplos BBM. foto: Humas Polda Sumsel


Palembang, elaeis.co - Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringkus dua orang pelaku pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM)  ilegal. Keduanya berinisial HA (45 tahun) dan DS (38 tahun), warga Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

BBM oplosan tersebut mirip dengan pertalite produksi Pertamina. Minyak tersebut dibuat dari campuran zat kimia kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp 7.000 per liter.

Tersangka HA mengaku membeli minyak dari DS kemudian dijual lagi. Sementara DS mengaku membawa minyak dari Kaluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan menggunakan mobil pick up dan mengantar ke tempat penampungan di Pedamaran.

Tersangka DS mengaku kegiatan pengoplosan BBM ini sudah berlangsung lebih kurang 5 tahun. “Saya sudah lama menjual BBM oplosan ini, terpaksa karena sulitnya mencari pekerjaan," ungkap DS.

Dia juga mengaku, sebelum melakukan pengoplosan pertalite, dulu sempat juga mengoplos BBM jenis bensin dan solar. "Ganti-ganti saja, tergantung keadaan," sebutnya.

Menurutnya, rata-rata yang datang untuk membeli BBM oplosan adalah masyarakat seperti petani sawit dan pengecer BBM pinggir jalan, bahkan yang berasal dari luar OKI. BBM oplosan cukup laris karena harganya lebih murah dari SPBU.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, selama lima tahun para tersangka berhasil lolos karena beroperasi secara berpindah-pindah lokasi.

"Peran HA, selain menjual juga ikut mengoplos. Sedangkan DS adalah supir pick up. Dua tersangka ini tertangkap tangan," sebutnya.

"Satu orang orang lagi yang berperan sebagai penyuling di Keluang, Muba, masih dicari," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan dari keduanya diantaranya sekitar 4 ton BBM oplosan, 1 buah kendaraan jenis pick up, dan puluhan jerigen BBM oplosan. 

"Para tersangka dijerat pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 milyar," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :