Berita / Bisnis /
Pertashop Tak Berizin Menjamur di Siak
Siak, Elaeis.co - Usaha Stasiun Pompa Bahan Bakar Umum (SPBU) mini Pertamina Shop (Pertashop) makin menjamur di Kabupaten Siak. Namun diduga tidak satupun yang mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) serta izin operasionalnya.
Misalnya Pertashop di Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura yang saat ini tengah proses pembangunan. Bangunan itu tepat di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Sampai ini belum ada laporan masuk ke Online Single Submition (OSS). Pertashop di Siak juga belum ada yang beroperasi," kata Kabid Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Siak, Teguh Santoso kepada Elaeis.co, Rabu (1/9).
Teguh mengatakan, mestinya pengusaha Pertashop mengurus izin dulu melalui OSS agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, baru menyusul izin operasional yang harus dilengkapi juga.
"Semua sekarang itu lewat OSS, nanti tergantung OSS ini resiko usahanya bagaimana. Kalau menengah tinggi urusannya ke pusat. Nanti setelah dapat NIB, ada pemenuhan komitmen terkait lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Dinas Lingkunga Hidup bisa dari kabupaten maupun kementerian. Selanjutnya IMB dari kabupaten, dan satu lagi izin usaha dari Kementerian ESDM," urainya.
Teguh mengaku belum mengetahui gambaran jumlah pasti Pertashop yang berdiri di Siak, soalnya sampai kini belum satu pun yang masuk pengajuan izin ke pihaknya.
"Mungkin sudah banyak, tapi kalau yang nampak itu baru di depan Kantor DPMPTSP. Tapi belum ngurus izin ke kita," kata dia.
Komentar Via Facebook :