Izin pelepasan kawasan milik PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada tahun 1998 telah diperintahkan oleh PTUN Jakarta untuk dicabut.
Hal itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (11/7). Dalam putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (pemilik sertipikat SHM) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13,532 Hektar yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau Untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998," ucap Sunardi sambil membacakan amar putusan tersebut.
Kemudian majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13,532 hektar yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau Untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998.
Hakim juga menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 36.974.000.
Perlu diketahui, setelah pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Provinsi Daerah Tingkat I Riau resmi menjadi Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan tidak lagi tergabung dengan Kabupaten Bengkalis.
Petani Sawit Laporkan Pimpinan PT DSI ke Kejari Siak Terkait Dugaan Mafia Tanah
Diskusi pembaca untuk berita ini