Berita / Serba-Serbi /
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Kebun Sawit, Sita 51,72 Gram Sabu
Rengat, elaeis.co - Terduga pengedar narkotika sebanyak 51,72 gram tidak berkutik saat diamankan polisi dari Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dalam pondok kebun kelapa sawit di Desa Pondok Gelugur.
Ipda Ripal Indrawata, Kapolsek Lubuk Batu Jaya, menerangkan bahwa dalam kasus itu ditetapkan seorang pelaku berinisial BH alias Ngadimin (40), warga Desa Sei Beras Hilir pada 12 Desember 2023 setelah diamankan pada Minggu, (10/12).
Dijelaskannya, dalam pengungkapan kasus ini, tim sebelumnya merima laporan adanya dugaan memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pondok kebun kelapa sawit sekitar pukul 14.00 WIB, 10 Desember 2023.
"Di hari itu juga kita lakukan respon cepat. Saya bersama Kanit Reskrim memimpin penangkapan tersebut dibantu beberapa personil. Situasi saat itu hujan lebat, 4 orang lelaki mencurigakan terpantau salah satu diantaranya adalah target operasi," terangnya dalam konferensi pers, Selasa (12/12).
Ketika personil mendekati sasaran, 2 orang dari mereka berhasil melarikan diri. Pengejaran terjadi, akan tetapi pelaku tersebut berhasil kabur atau menghilang dalam semak belukar di antara pohon kelapa sawit.
"Dua orang yang tersisa dalam pondok itu mengaku bernama Supirman (46) dan BH. Supirman mengaku hanya menumpang berteduh karena hujan setelah bekerja di kebun sawit miliknya. Sedangkan BH tampak pucat dan ketakutan," terangnya.
Saat BH digeledah, lanjutnya, ditemukan 1 bungkus besar narkoba diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 51,72 gram dari dalam tas yang disandangnya. Penggeledahan berlanjut ke rumah BH, ditemukan sejumlah barang berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan sabu-sabu.
"Kasus ini merupakan pengungkapan terbanyak sepanjang Polsek LBJ terbentuk, kita akan mengembangkan kasus ini, sebab diduga masih ada keterlibatan tersangka lain," ungkapnya
Komentar Via Facebook :