Berita / Kalimantan /
Redakan Ketegangan, Aktivitas Perkebunan di Lahan Sengketa Disetop Sementara
Ketapang, elaeis.co - Sekda Ketapang, Kalimantan Barat, Alexander Wilyo, memimpin rapat mediasi penyelesaian permasalahan lahan masyarakat Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, dengan PT Cipta Usaha Sejati (CUS).
Dia didampingi Dandim 1203 Ketapang, Letkol Alim Mustofa, serta Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala. Turut hadir sejumlah kepala OPD serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara (KKU).
Rapat ini menindaklanjuti surat Kepala Desa Sebomban Nomor : 140/12/DKS/PEM tanggal 14 Februari 2023 lalu yang meminta penghentian kegiatan operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Alexander menjelaskan, rapat tersebut telah menghasilkan beberapa poin penting. Salah satunya penegasan bahwa izin usaha perkebunan (IUP) PT CUS secara de facto dan de jure berada di wilayah KKU dan wilayah Desa Kampar Sebomban serta Desa Kamora di Kecamatan Simpang Dua.
"Terkait Keputusan Gubernur tahun 2017 tentang penetapan KEE (Kawasan Ekonomi Essensial) di wilayah Desa Kampar Sebomban yang masuk dalam wilayah IUP PT CUS, agar Disbun bersama Bagian Hukum menyiapkan Surat Bupati kepada Gubernur Kalbar dan Kadisbun Prov Kalbar untuk meninjau kembali dan mengevaluasi SK Gubernur tentang penetapan KEE tersebut," jelasnya melalui keterangan resmi Prokopim Ketapang, kemarin.
Rapat tersebut juga menekankan agar PT CUS menghargai eksistensi serta hak-hak ekonomi, hak ulayat, aset-aset masyarakat di lokasi konsesi, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Masalah batas wilayah administrasi antara Kabupaten Ketapang dan KKU khususnya pada segmen batas Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir KKU dan Desa Kampar Sebomban, menunggu penetapan oleh Mendagri," sebutnya.
"BPN dan instansi terkait lainnya akan segera melakukan rapat dan koordinasi teknis, jika diperlukan dapat melakukan pengecekan ke lapangan," tambahnya.
Rapat juga meminta semua pihak untuk menjaga kamtibmas dan kondusifitas wilayah. Pihak PT CUS dan masyarakat Desa Kampar Sebomban sepakat untuk sementara waktu menghentikan semua aktivitas perkebunan di wilayah yang disengketakan.
"Perwakilan manajemen PT CUS menyanggupi tuntutan masyarakat untuk mencabut laporan polisi terhadap masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban di Polsek Simpang Dua," ungkapnya.
"Pemkab Ketapang meminta Kapolres dan Dandim Ketapang untuk turut serta mengambil langkah langkah stategis dan taktis selanjutnya dalam rangka turut membantu penyelesaian persoalan ini," imbuhnya.
Komentar Via Facebook :