Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung malah sampai terharu mendengar kabar revisi Permentan itu. Maklum, bagi Apkasindo sendiri, keberadaan Permentan itu sudah benar-benar jadi momok sejak 8 bulan belakangan.  

""Sebuah organisasi akan menjadi baik kalau mengerti dengan keinginan anggotanya. Hakikatnya begitu. Nah, lantaran sudah teramat banyak keluhan anggota terkait Permentan itu, dua bulan lalu kami menggelar rapat koordinasi (rakor) secara virtual dengan 22 pengurus wilayah provinsi. Topiknya ya itu tadi; menampung aspirasi anggota terkait Permentan 01 itu," katanya kepada elaeis.co, jelang sore tadi.

Dalam rakor itu muncul kesepakatan dibikin Focus Group Discussion (FGD). "Kami mengundang saudara kami ASPEK-PIR dan SAMADE. FGD itu kami gelar di Jakarta," terang Wakil Ketua Umum Santri Tani NU ini.

Hasilnya, tiga asosiasi petani ini sepakat agar Permantan 1 tahun 2018 itu direvisi. Adapun poin-poin penting penyebab mencuatnya usulan revisi itu kata doktor ilmu lingkungan Universitas Riau ini antara lain; 

Bahwa selama ini, wajib bermitra hanya ditujukan kepada petani, sementara perusahaan (Pabrik Kelapa Sawit (PKS)) tidak wajib.

"Petani bermitra hanya sekitar 7%, masak petani swadaya yang 93% ditelantarkan? Lalu poin lainnya, rujukan dasar harga Tandan Buah Segar (TBS) dirubah ke Harga Referensi Kemendag. Masak nasib 17 juta petani sawit "ditender" di PT.Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT.KPBN)?" suara Gulat meninggi. 

PT. KPBN yang dimaksud Auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ini adalah perusahaan negara yang  ditugasi untuk menggelar tender penjualan Crude Palm Oil (CPO) di Belawan Sumatera Utara (Sumut) dan Dumai, Riau. 

Poin selanjutnya, tiga asosiasi petani sepakat bahwa Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) yang ada dalam komponen Indeks K --- komponen biaya yang muncul mulai dari pengolahan TBS hingga pengantaran CPO ke pelabuhan --- dihapus saja. Soalnya biaya itu tak pernah dipertanggungjawabkan.

"Rendemen TBS petani swadaya sudah naik. Ini sesuai dengan hasil penelitian PPKS Medan. Kalau kemudian ada yang bilang Permentan itu enggak bisa direvisi, itu salah besar. Hanya Kitab Suci yang enggak bisa direvisi," sindir Gulat.

Lantaran semua sudah sepakat Permentan 1 tadi direvisi, Gulat kemudian mengajak semua stakeholder fokus mengusung dan memasukkan poin-poin penting. "Tentu adalah poin-poin yang saling menguntungkan, saling dukung antara sektor hulu dan hilir," ujarnya.