https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Selama 12 Jam, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan oleh Kejagung Terkait Korupsi Ekspor CPO

Selama 12 Jam, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan oleh Kejagung Terkait Korupsi Ekspor CPO

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: medcom.id


Jakarta, elaeis.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto akhirnya memenuhi panggilan jaksa penyidik terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. 

Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (24/7). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menimbulkan fakta-fakta hukum baru yang perlu didalami oleh Tim Penyidik. 

"Dari hasil pendalaman tersebut, Tim Penyidik telah menetapkan 3 tersangka korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group," ungkap Ketut. 

Ketut mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan cukup lama, yakni hingga 12 jam. 

"Adapun saksi AH diperiksa untuk perkara atas nama terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan melalui proses pemeriksaan selama 12 jam dengan 46 pertanyaan yang dijawab dengan baik oleh saksi," tambahnya. 

Ketut menjelaskan pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan terkait tugas dan tanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekenomian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 hingga April 2022.
 

Komentar Via Facebook :