Berita / Nasional /
Selisih Bayar Migor Satu Harga Belum Dibayar Pemerintah ke Aprindo
Jakarta, elaeis.co - Pengurus Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendatangi Komisi VI DPR RI menyampaikan aspirasi terkait belum dibayarnya uang selisih harga minyak goreng (migor) oleh pemerintah. Aprindo melalui seluruh gerai ritel modern di Indonesia mendapatkan penugasan menjual migor satu harga pada 19 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 lalu.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty mengatakan, Komisi VI akan segera memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Menurutnya, jika selisih pembayaran tersebut tidak segera diselesaikan, maka akan berdampak pada keuangan yang dimiliki ritel-ritel tersebut. Terlebih, sekitar satu bulan lagi, Indonesia akan menghadapi bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri.
"Kasihan juga mereka, modalnya masih tertahan. Nah bagaimana mereka bisa mencukupi stok-stok yang ada di gerai-gerai jelang puasa dan lebaran nanti?" katanya melalui keterangan resmi Setjen DPR RI.
Evita menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kemendag yang membuat aturan satu harga minyak goreng tersebut, harus bertanggung jawab terkait hal ini. Agar ke depannya tidak lantas menyulitkan pengusaha-pengusaha ritel di Indonesia.
"Mereka belinya mahal, diwajibkan untuk menjual murah, terus siapa yang bayar (selisihnya)? Pemerintah dalam hal ini Kemendag yang membuat aturan tersebut wajib bertanggung jawab," tutupnya.
Diketahui Aprindo terdiri dari 600 korporasi ritel modern dan 48.000 toko/gerai modern di Indonesia. Aprindo sejauh ini telah melakukan berbagai langkah untuk mendapatkan selisih bayar dari pemerintah terhadap kebijakan satu harga migor tersebut. Diantaranya melakukan audiensi dengan Menteri Perdagangan, BPDPKS, dan kantor staf presiden. Namun hingga saat ini masih belum mendapat kepastian terhadap pembayaran tersebut.
Komentar Via Facebook :