Muratara, elaeis.co – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar mediasi sengketa lahan antara PT PP Lonsum Tbk dengan warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait lahan yang terletak di Blok 13110680 seluas enam hektare.
Mediasi tersebut digelar di Kantor Camat Rawas Ilir di Desa Beringin Makmur II. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Andri Firmansyah SH, dan Bhabinkamtibmas Bripka Nicki, serta perwakilan dari PT Lonsum yaitu Girsang SH selaku Legal dan Fiyang Aprianto sebagai Korlap.
Turut hadir dalam mediasi ini yakni Camat Rawas Ilir Husin, Sekcam Faisol, serta warga Desa Tanjung Raja yang terlibat dalam sengketa, Syaiful, Kepala Dusun 4 Desa Tanjung Raja, Nap.
Dalam mediasi tersebut, pihak PT Lonsum menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan telah dibebaskan atau diganti rugi pada tahun 2013 kepada Jon Peri. Dokumen SPPH ditandatangani oleh kepala desa dan camat.
“Pihak PT Lonsum juga mengklaim bahwa mereka telah menanam kelapa sawit di lahan tersebut pada tahun 2014,” ungkap Andri Firmansyah dalam rilis Humas Polres Muratara dikutip elaeis.co Kamis (27/2).
Namun, Syaiful, warga yang mengklaim memiliki lahan itu, mengatakan bahwa tanah tersebut dibeli dari warga bernama Hajar pada tahun 2009 dan memiliki alas hak berupa SPH yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tanjung Raja pada tahun 2023. “Namun Syaiful tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut saat mediasi berlangsung,” sebutnya.
Hasil dari mediasi tersebut, disepakati bahwa kedua belah pihak akan melanjutkan pertemuan mediasi pada kesempatan berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi dan membawa bukti alas hak atas lahan yang disengketakan.
“Untuk menghindari ketegangan, kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melakukan kegiatan di lahan tersebut sebelum mediasi selanjutnya dilakukan,” pungkasnya.
Sengketa Lahan, PT Lonsum dan Warga Tanjung Raja Sepakat Bawa Bukti dan Hadirkan Saksi
Diskusi pembaca untuk berita ini