Berita / Kalimantan /
Seruyan Jadi Percontohan Sertifikasi Berbasis Yuridiksi RSPO Tingkat Kabupaten
Seruyan, elaeis.co - Bertempat di Aula Kantor Bappedalitbang Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Drs. H. Djainuddin Noor, M.A.P. secara resmi membuka kegiatan Penilaian Tahap 2 Pendekatan Yuridiksi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Seruyan menyampaikan bahwa sejak tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Seruyan telah berkomitmen untuk melaksanakan kaidah-kaidah keberlanjutan dalam produksi kelapa sawit melalui pendekatan yurisdiksi atau berbasis kewilayahan yang diinisiasi oleh RSPO.
"Ini merupakan suatu kebanggaan bahwa Kabupaten Seruyan menjadi salah satu pilot project atau percontohan sertifikasi berbasis yuridiksi di tingkat kabupaten," kata Djainuddin dalam rilis Prokopim Seruyan dikutip Ahad (20/10).
Menurutnya, implementasi sertifikasi yurisdiksi merupakan salah satu langkah yang ditempuh untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan sebagaimana juga diamanatkan dalam RPJMN.
"Sertifikasi yurisdiksi minyak kelapa sawit dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan industri sawit agar mengacu pada penerapan prinsip dan kriteria keberlanjutan di tingkat yurisdiksi atau kabupaten. Dengan mensertifikasi suatu yurisdiksi, dalam konteks Seruyan adalah kabupaten, semua pelaku dalam rantai pasok minyak kelapa sawit, mulai dari perusahaan perkebunan hingga petani swadaya, pabrik, dan pengepul/tengkulak harus memenuhi prinsip dan kriteria keberlanjutan yang telah disediakan oleh kabupaten," jelasnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati mengatakan bahwa sebagai bentuk komitmen penerapan sertifikasi berbasis yuridiksi, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dan multi-stakholder bersama-sama telah mengupayakan banyak hal untuk pemenuhan tahapan demi tahapan yang tercantum dalam dokumen panduan pendekatan yuridiksi RSPO.
"Di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten Seruyan, kelompok kerja sertifikasi yurisdiksi diarahkan sebagai forum multipihak yang
mendiskusikan, menyusun strategi serta
menyediakan pedoman bagi pelaku usaha sawit di dalam menjalankan usahanya. Regulasi atau kebijakan yang telah disusun pokja dan disahkan oleh kepala daerah selanjutnya harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha dan masyarakat.
Komentar Via Facebook :