https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Tersangka Kasus Penerbitan Izin Ekspor Minyak Goreng Bertambah

Tersangka Kasus Penerbitan Izin Ekspor Minyak Goreng Bertambah

Tersangka LCW digelandang petugas menuju Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Ist.


Jakarta, elaeis.co - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022. 

Berdasarkan keterangan pers yang diterima elaeis.co, Selasa (17/5) malam, tersangka baru itu berinisial LCW alias WH, pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI.

Peran tersangka adalah bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. 

"Penetapan LCW sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022," terang Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. 

Saat ini, lanjutnya, penahanan tersangka sudah dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mempercepat proses penyidikan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei sampai dengan 5 Juni 2022. 

LCW disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka LCW alias WH telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

 

Komentar Via Facebook :