https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Tidak Terima Jadi Tersangka, Dirut PT NHR Tempuh Prapid

Tidak Terima Jadi Tersangka, Dirut PT NHR Tempuh Prapid

Situasi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam agenda gugatan praperadilan. (Hamdan/Elaeis)


Pekanbaru, elaeis.co - Direktur Utama PT Nikmat Halona Reksa (NHR), Johan Kosiadi, melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.

 Gugatan prapid diajukan Johan Kosiadi ke PN Pekanbaru pada Rabu (22/2) dengan termohon Disnarketrans Riau cq PPNS Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau. Sedangkan klasifikasi perkara yang dimohonkan adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh PPNS Disnakertrans Riau.

Di mana diketahui, sidang perdana prapid digelar pada Jumat (3/3) kemarin, di PN Pekanbaru itu, Johan Kosaidi diwakili oleh legal PT Nikmat Halona Reksa, Mona Hutapea.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim tunggal Lifiana Tanjung itu sempat diskor sampai selesai shalat Jumat, lantaran termohon tidak menyampaikan jawaban atas gugatan pemohon. Akan tetapi termohon menyebut akan menyampaikan jawaban secara lisan, dan secara tertulis menyusul.

Setelah termohon menyampaikan jawaban tertulis, hakim menunda sidang hingga Senin (6/3). Hakim meminta para pihak hadir dengan agenda untuk menyerahkan alat bukti dokumen, sekaligus memeriksa saksi Pemohon.

Dalam tuntutan atau petitumnya, Pemohon meminta hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Nomor: Sprin.dik/01/PPNS-DISNAKER /I/2023 tertanggal 17 Januari 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa dugaan tindak pidana ringan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya pengawasan perburuhan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

Pemohon juga meminta hakim menghukum Termohon untuk membayar kerugian materiil kepada Pemohon sebesar Rp50 juta dan membayar kerugian Immateriil kepada Pemohon sebesar Rp50 juta.

Menghukum Termohon untuk merehabiltasi nama baik Pemohon dengan cara meminta maaf secara terbuka di media online dan koran-koran di Provinsi Riau dan menghukum Termohon untuk membayar akibat yang timbul dari perkara ini.

"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya," pinta Pemohon dalam keterangan press releasenya diterima elaeis.co, Sabtu (4/3). 

Untuk informasi, penetapan Johan Kosaidi sebagai tersangka berawal dari pengaduan mantan Direktur Utama PT NHT, Hendry Wijaya, dan Direktur PT NHR, Irianto Wijaya ke Disnakertrans Riau. Pengaduan tersebut kemudian diproses, tapi Johan Kosiadi tidak memenuhi panggilan PPNS.

"Ketika pengaduan itu kita proses, Direktur Utama PT NHR inisial JK tidak datang. Jadi ketika dipanggil pengawas tidak datang dua kali, maka kita sulit untuk menyelesaikan kasus. JK dianggap menghalang-halangi proses tugasnya pengawas. Jadi ini yang kita pidanakan, tapi tindak pidana ringan," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi beberapa waktu lalu.

Sedangkan kasus Hendry Wijaya, yang merupakan orang tua Irianto Wijaya berada di bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Disnakertrans Riau.

Perseteruan antara pemilik saham PT NHR, Hendry Wijaya dengan Johan Kosaidi tidak hanya bergulir di Disnaker Riau, tetapi juga masuk di Polda Riau. Hendry Wijaya melaporkan Johan Kosaidi dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

 Namun, setelah Irianto Wijaya melaporkan Direktur PT NHR ke polisi, setelah itu pihak PT NHR juga membuat laporan balik atas dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan Nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023.

Johan Kosiadi dijadikan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Riau atas dugaan menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan atau Obstruction of Justice kasus, yang dilaporkan mantan Direktur PT NHR Irianto Wijaya terkait persoalan gaji.

Komentar Via Facebook :