https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Tiga Perusahaan Ini Larang Mitranya Tumpang Sari

Tiga Perusahaan Ini Larang Mitranya Tumpang Sari

TBS sawit milik masyarakat Kabupaten Siak, Riau. (Elaeis/Sahril)


Siak, Elaeis.co - Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Siak, Muhammad Ihsan mengatakan, tidak semua lahan perkebunan kelapa sawit yang tengah mengikuti program peremajaan sawit rakyat (PSR) bisa melakukan tumpang sari tanaman lain di lahan tersebut. 

"Tak semua bisa. Kalau PSR pola mandiri boleh. Namun yang pola mitra penuh, ada yang boleh, ada juga yang tidak. Tergantung perusahaan mitra PSR-nya," kata Ihsan saat berbincang dengan Elaeis.co di Siak, kemarin.

Contohnya, lanjut Ihsan, PSR mitra penuh Asian Agri, PTPN V dan Ivo Mas. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak memperbolehkan mitranya menanam tanaman lain selain sawit di lahan yang diremajakan.

"Nah, kalau PSR pola mandiri bisa (tumpang sari). Contohnya sudah banyak di Kabupaten Siak. Seperti di wilayah Kecamatan Dayun, Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam," kata Ihsan.

Namun, lebih baiknya tumpang sari ini dilakukan setelah duit Rp30 juta per hektare dari BPDPKS sudah masuk ke kantong masing-masing petani.

"Tapi yang ditanam tidak boleh tanaman berat ya, seperti karet dan lainnya. Tanaman ringan bisa, misal ubi, jagung dan lain-lainnya. Itu pun kalau bisa dana dari BPDPKS sudah cair. Sebab, syarat utama PSR BPDPKS ini, sawit ke sawit," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :