https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Tim Penetapan Harga TBS Lampung Sudah Menggelar Rapat, ini Hasilnya

Tim Penetapan Harga TBS Lampung Sudah Menggelar Rapat, ini Hasilnya

Rapat Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang berlangsung di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung. Foto: Disbun Lampung


Teluk Betung, elaeis.co - Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Lampung sudah menggelar rapat untuk menetapkan harga TBS periode bulan Juli 2022.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Lampung dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Disbun Provinsi Lampung.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Disbun Lampung disebutkan, hadir dalam rapat tersebut staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung, perwakilan dinas yang menangani kelapa sawit di kabupaten, perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit, serta pengurus KUD berbasis kelapa sawit.

Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun dilakukan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Penetapan harga bertujuan memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan membatasi persaingan usaha yang tidak sehat antar perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dalam rapat tersebut, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Lampung melakukan pembahasan atas usulan indeks K dari perusahaan perkebunan. Usulan indeks K terendah diusulkan oleh PTPN VII, yakni sebesar 66,42%. Sedangkan usulan indeks K tertinggi oleh PT Sumber Indah Perkasa, yaitu sebesar 85,72%.

Berdasarkan usulan indeks K yang disampaikan oleh pihak perusahaan, tim lantas menetapkan harga TBS terendah untuk umur 3 tahun sebesar Rp 1.353,23/kg dan tertinggi untuk umur lebih dari 10 tahun sebesar Rp 1.738,58/kg.

 

Komentar Via Facebook :