Berita / Bisnis /
Minyak Goreng
Usai Pidato Jokowi, Dua Peraturan yang Lama Dihidupkan kembali
Jakarta, elaeis.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pencabutan larangan ekspor minyak goreng (migor) dan bahan baku migor, Kamis (19/5/2022). Efektivitas pencabutan larangan ekspor itu akan berlaku mulai Senin (23/5/2022).
Menyikapi hal ini, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan resmi di laman Kemenko Perekonomian, Jumat (20/5/2022), mengatakan akan menghidupkan kembali dua kebijakan yang sempat dicabut, yakni kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation (DMO-DPO).
Sama seperti sebelumnya, secara teknis dua peraturan yang dihidupkan kembali itu akan diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyebutkan, hal itu dilakukan karena ketersediaan minyak goreng (migor) yang cukup dan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah.
Sejak kebijakan pelarangan ekspor diberlakukan sementara untuk seluruh produk CPO dan turunannya diterapkan pada April lalu, pihaknya melihat pasokan migor curah telah pada bulan April mencapai 211.638,65 ton atau melebihi kebutuhan bulanan nasional yaitu sebesar 194.634 ton per bulan.
Kata dia, kebijakan itu juga berdampak terhadap harga migor curah yang menurun dari Rp 19.800 per liter menjadi Rp 17.200 hingga Rp 17.600 per liter.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dan menjaga harga TBS di petani kelapa sawit dengan harga yang wajar,” kata Menko Airlangga.
“Jumlah DMO ini kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton untuk cadangan,” ia menambahkan.
Ia memastikan Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan migor ke masyarakat secara merata.
Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.
“Ketersediaan pasokan dan penyaluran minyak goreng terus menerus dimonitor dengan memanfaatkan antara lain aplikasi di Kemenperin (SiMIRAH), dan distribusi di pasar akan menggunakan sistem yang berbasis KTP. Target pembeli diharapkan akan tepat sasaran,” kata Menko Airlangga.
Pemerintah juga akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.
Sedangkan untuk menjamin pembelian TBS dari petani dengan harga yang wajar, dilakukan pengaturan pembelian TBS dari petani oleh perusahaan CPO dengan harga yang wajar.
Di samping itu, untuk akselerasi percepatan distribusi migor dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter, pemerintah memberikan penugasan kepada Perum Bulog sebagai pengelola cadangan migor sebesar 10% dari total kebutuhan migor dalam bentuk kemasan sederhana.
Pelaksanaan kebijakan tersebut terutama untuk distribusi minyak goreng ke masyarakat dengan harga terjangkau sebesar Rp14.000,00 per liter serta pelaksanaan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi, baik oleh Bea dan Cukai, Satgas Pangan Polri, Kementerian atau Lembaga, dan Pemerintah Daerah dan pengawasan juga akan melibatkan Kejaksaan Agung.
Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan teknis pencabutan pelarangan dan pembukaan kembali ekspor akan diatur dan dikoordinasikan secara teknis oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan serta penyesuaian Peraturan Menteri Perindustrian agar pelaksanaan pembukaan ekspor sudah dapat mulai berjalan pada tanggal 23 Mei 2022.
Komentar Via Facebook :