https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Warga Minta Perusahaan Cabut Sawit dan Bongkar Kantornya

Warga Minta Perusahaan Cabut Sawit dan Bongkar Kantornya

Warga Desa Patai marah karena PT WYKI memanen kelapa sawit di lahan koperasi, nyaris terjadi baku hantam di kantor perusahaan tersebut (Ist/Radar Sampit)


Jakarta, Elaeis.co - Koperasi Cempaga Perkasa mengancam akan melapor ke Presiden RI Joko Widodo apabila perkebunan kelapa sawit PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) tetap beraktivitas di areal milik koperasi tersebut. Ratusan hektar tanaman sawit perusahaan tersebut diduga ilegal karena ditanam di atas lahan yang hak pengelolaannya sudah diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm).

Salah satu penanggung jawab IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa, Suparman mengatakan, IUPHKm yang pihaknya kantongi tercatat seluas 704 hektar. Namun seluas 660 hektar sudah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan tersebut selama sekitar 7 tahun.

Sebagai pemegang izin IUPHKm, pihaknya memberikan waktu pada perusahaan tersebut untuk mencabut tanaman sawit serta membongkar kantornya dari areal itu.

”Silakan mereka cabut kelapa sawit dan bangunan mereka, karena memang operasionalnya di atas lahan masyarakat yang tidak pernah dijual ataupun sejenisnya. Yang pasti, kami sebagai pemegang izin ingin mengelola areal kami,” tegas Suparman, dikutip Radar Sampit.

Suparman menjelaskan, pihaknya mengantongi IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa bernomor 5972/MDENLHK-PSKL/ PKPS/PSL.0/9/2018 tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Koperasi Cempaga Perkasa seluas 704 hektar pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

”Kami sudah terlalu lama memegang izin IUPHKm, tapi areal itu dikuasai WYKI selama tiga tahun ini sehingga kami dan anggota tidak bisa leluasa melakukan aktivitas sesuai poin SK perizinan yang diterbitkan. Apalagi setelah rapat virtual kami dengan KLHK RI pada 6 September lalu dan diverifikasi, selanjutnya 8 September di lapangan, tidak ada kepastian dari perusahaan untuk meninggalkan areal kami,” paparnya.

Suparman menambahkan, atas perintah perundang-undangan, pihaknya sebagai pemegang izin wajib mengelola areal tersebut. Akan tetapi, PT WYKI bersikeras melakukan aktivitas di areal yang bukan lagi di atas izinnya.

”Kami tegas minta aktivitaas WYKI dihentikan di areal yang kami pegang izinnya tersebut. Jangan lagi ada aktivitas yang sekiranya memancing kemarahan masyarakat,” ujar Suparman.

Apabila pihak perusahaan bersikeras melakukan aktivitasnya, pihaknya akan melapor ke Presiden RI Joko Widodo. Sebab, program perhutanan sosial, yakni IUPHKm, merupakan program nawacita Presiden Joko Widodo yang dicanangkan untuk kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, Manager PT WYKI Untoro mengatakan, pihaknya telah dilaporkan ke berbagai instansi aparat penegak hukum hingga pemerintahan terkait masalah tersebut. Karena itu, perusahaan hanya menunggu tindak lanjut atas laporan yang sudah dilayangkan.

Untoro juga tidak bisa berbicara banyak terkait legalitas dan lainnya lantaran ada bidang lain yang menangani. Dia hanya sekadar melaksanakan kegiatan operasional perusahaan di lapangan, khususnya di wilayah yang kini sedang diklaim masyarakat sebagai pemegang izin resmi dari pemerintah tersebut.  


 

Komentar Via Facebook :