Rengat, elaeis.co - Dewan Pengupahan Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, melaksanakan rapat kerja penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di ruang kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans), Selasa (21/11) kemarin.
Pembahasan tersebut sempat alot karena Dewan Pengupahan dari APINDO mengusulkan Alfa 01 atau 02. Sedangkan versi anggota Dewan Pengupahan yakni serikat pekerja (buruh) ngotot menggunakan Alfa 03.
Meskipun begitu, kesimpulan akhir rapat aspirasi dari buruh ditampung dan ditetapkan UMK Inhu2024 sebesar Rp 3.447.188,42. Terjadi kenaikan dibandingkan tahun 2023 sebanyak 3,35 persen atau Rp 3.364.511,42.
"Kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," terang Rengga Bramantika, Kadisnaker Inhu, kepada elaeis.co, Rabu (22/11).
Dia menyampaikan, hasil kesepakatan UMK ini secepatnya disampaikan kepada Bupati Inhu untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Riau. Pasalnya, penetapan UMK akan ditetapkan paling lambat 30 November 2023.
Rapat UMK itu dipimpin Sekeretaris Disnakertrans Inhu, Ahmad Fahmi didampingi Kabid PHI Zulfendra dan Kasi PHI, Raja Ratna Dewi, dihadiri anggota Dewan Pengupahan Inhu dari unsur pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh, unsur perguruan tinggi dan BPS.
Berlangsung Alot, Rapat Dewan Pengupahan Inhu Tetapkan UMK 2024 Diusulkan Rp 3,4 Juta
Diskusi pembaca untuk berita ini