Jakarta, elaeis.co - Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang sudah lama buron, pulang ke Indonesia Senin (15/8) pukul 13:13 WIB. Dia bertolak dari Taiwan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761 dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penjemputan langsung dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (kejagung) setelah adanya komunikasi dengan tim penasihat hukum pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, tersangka tersebut sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik Jampidsus yang disampaikan sebanyak 3 kali.
"Setelah tiba di Kejagung Surya Darmadi menjalani pemeriksaan kesehatan dan dilanjutkan pemeriksaan dalam perkara dugaan tipikor dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," katanya dalam press release yang diterima elaeis.co.
Menurut Ketut, tersangka Surya Darmadi selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai 3 September 2022.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejagung sampai saat ini telah melakukan penyitaan sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik tersangka Surya Darmadi. Saat ini proses pelacakan aset-aset bersangkutan terus dilakukan.
"Tindakan berupa pemblokiran juga telah dilakukan atas rekening milik PT DPG dan tersangka sebagaimana yang telah dirilis sebelumnya," ungkapnya.
Bos Duta Palma Pulang, Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
Diskusi pembaca untuk berita ini