Rengat, elaeis.co - Mona T.G.H, SH, selaku kuasa hukum PT Nikmat Halona Reksa (NHR) yang beroperasi di Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengaku telah melaporkan mantan direktur sebuah korporasi yang berinisial HW ke Polda Riau tentang dugaan pemalsuan sporadik (surat fisik sebidang tanah) yang kini menjadi akses badan jalan keluar masuk menuju pabrik.  

"Benar, kita telah melaporkan HW ke Polda Riau pada 10 Januari 2023. Dalam laporan itu adanya dugaan pemalsuan sporadik jalan milik PT NHR dan melanggar Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP," terangnya kepada elaeis.co, Jumat (24/11). Laporan itu teregister dengan nomor: STPL/8/15/1/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 10 Januari 2023.

Hasil dari laporan tersebut, pihaknya telah mendapat informasi dari Subdit 2 Dirmum Polda Riau terkait perkembangan LP,  yakni telah diperiksanya HW.

Dia menganggap HW tidak saja melanggar perbuatan pidana, melainkan telah mengancam keselamatan ratusan karyawan yang mencari nafkah di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT NHR. 

"Belakangan ini sekelompok warga menggali badan jalan akses menuju pabrik hingga putus, imbasnya karyawan terisolasi dan pabrik lumpuh total tidak beroperasi," pungkasnya. 

Soal dugaan pengrusakan badan jalan, Mona meminta pihak Polres Inhu serius menangani, yang diduga dilakukan sekelompok orang terhadap PT NHR dan seluruh karyawan yang semestinya dilindungi.

"Harapan kami usut dan tuntut pihak-pihak yang merugikan karyawan karena mengakibatkan tersendatnya beraktivitas dan PT NHR rugi besar," ungkapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono yang dikonfirmasi elaeis.co, Jumat (25/11),  menuturkan bahwa dugaan sporadik yang dilaporkan kuasa hukum PT NHR sedang ditanyakan pada anggota bagian Ditreskrimum. 

"Saya baru landing dari pesawat, info tersebut sudah diteruskan pada bidangnya, tetapi belum ada jawaban. Nanti bila ada jabatan saya kasih tahu," terangnya melalui pesan WhatsApp.