Jakarta, elaeis.co - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), pada periode April 2024 ditetapkan sebesar USD 857,62/MT.

Nilai tersebut meningkat sebesar USD 58,72 atau 7,3 persen dari periode Maret 2024 sebesar USD 798,90/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 416 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS Periode April 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan, saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas USD 680/MT.

"Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 52/MT dan PE CPO sebesar USD 90/MT untuk periode April 2024," sebutnya dalam siaran pers dikutip Minggu (31/3).

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan Bea Keluar (BK) USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 417 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 Februari hingga 24 Maret 2024 dari tiga sumber data. Yakni Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 830,85/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 884,39/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 971,60/MT.

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Menurut Budi, peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. "Meningkatnya harga minyak nabati di Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat, fluktuasi kurs rupiah dan ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat, peningkatan permintaan untuk biodiesel, serta penurunan produksi di Indonesia," paparnya.