Dampaknya bukan hanya untuk perusahaan besar, tapi juga masyarakat biasa yang kebunnya masuk kawasan hutan bisa terkena denda.

“Hukum berlaku untuk semua, tapi banyak tanah rakyat dikelola jauh sebelum kawasan hutan ditetapkan. Ini jelas mengabaikan hak-hak masyarakat dan bertentangan dengan UU Pokok Agraria,” ujarnya.

Budi berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melakukan revisi peta kawasan hutan yang transparan dan partisipatif, melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat hukum. 

Dengan begitu, batas kawasan hutan menjadi jelas, tanah rakyat terlindungi, dan industri sawit bisa berjalan tanpa hambatan.

Hingga kini, Satgas PKH telah menguasai kembali lebih dari 3 juta hektare lahan ilegal, sebagian diserahkan ke kementerian terkait, sebagian dikelola produktif, dan sebagian menjadi kawasan konservasi. 

Ketua Satgas, Febrie Adriansyah, menegaskan penertiban fokus pada penguasaan lahan oleh negara. Namun, bila ada pihak yang menghambat, penegakan hukum pidana bisa diterapkan, termasuk melalui UU Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.

Dengan kepastian hukum yang jelas, petani, perusahaan, dan masyarakat bisa terlindungi. Di sisi lain, investor pun lebih percaya diri, sehingga industri sawit Indonesia tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi yang luas.