Sijunjung, elaeis.co - Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) SijunjungYandesman menyebut, pihaknya sedang melakukan pengecekan terkait pembukaan lahan kebun sawit baru di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Ia menjelaskan, lahan tersebut merupakan Area Pengguna Lain (APL) milik masyarakat di daerah tersebut.
“Tetapi, kami juga telah turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah ada hutan lindung yang terkena pembukaan lahan itu,” ungkapnya kepada MC Sijunjung, Jumat (23/6).
Dikatakannya, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah ada hutan lindung yang terkena, karena masih melakukan pengecekan peta hutan lindung.
“Jika nantinya, ditemukan ada hutan lindung yang terdampak, itu merupakan pelanggaran, tentunya kami akan mengambil tindakan untuk itu,” ujar Yandesman.
Sementara, terkait pembukaan lahan tersebut, jika itu merupakan APL maka hal itu merupakan hak dari pemilik lahan untuk apa lahan tersebut dimanfaatkan.
“Kami dari UPTD KPHL Sijunjung, hanya memiliki wewenang untuk memberikan klarifikasi status lahan tersebut,” tuturnya.
Sementara, untuk kewenangan pihak kehutanan yaitu dari pemanfaatan kayu yang ada pada lahan tersebut, melalui izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru.
Kasus Dugaan Pembukaan Hutan untuk Sawit di Sijunjung, Ini Kata Kepala UPTD KPHL
Diskusi pembaca untuk berita ini