Jakarta, elaeis.co - Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan banding atas vonis hakim terhadap para terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, jaksa menilai bahwa vonis yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa terlalu ringan.
Bahkan putusan itu tidak sebanding dengan kerugian negara dan kerugian yang dirasakan oleh masyarakat. Di mana perbuatan para terdakwa mengakibatkan minyak goreng langka dan harganya pun melambung.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," kata Ketut, Rabu (4/1).
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 13.00 hingga 16.00 WIB tadi, hakim telah membacakan vonisnya untuk lima terdakwa.
Di mana, Mantan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana mendapatkan vonis terberat ketimbang empat terdakwa lainnya. Dia divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sementara empat terdakwa lainnya hakim hanya menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Keempat terdakwa itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor. Selanjutnya Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA. Kemudian General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang serta Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Koruptor Ekspor CPO Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
Diskusi pembaca untuk berita ini