Bengkulu, elaeis.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para petani di Provinsi Bengkulu soal penggunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) sebesar Rp30 juta per hektar.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko mengatakan, dana tersebut harus digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan demi mencegah potensi terjadinya kasus korupsi di sektor pertanian.

"Dana PSR disediakan oleh pemerintah untuk memajukan sektor kelapa sawit, bukan untuk kebutuhan konsumtif atau tujuan lainnya. Jika dana ini disalahgunakan, berpotensi jadi kasus korupsi yang akan ditindaklanjuti," kata Didik di Bengkulu, Selasa (5/9).

Didik menjelaskan, program PSR merupakan salah satu inisiatif pemerintah dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani kelapa sawit.

Dana sebesar Rp 30 juta per hektar itu diharapkan dapat digunakan untuk melakukan peremajaan kebun sawit, termasuk perbaikan infrastruktur, dan penyediaan bibit unggul. Namun, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan dana ini benar-benar mencapai tujuannya.

"Kami minta aparat penegak hukum di Bengkulu awasi betul dana ini, jangan sampai diselewengkan petani sawit untuk hal yang tidak diinginkan," tuturnya.

KPK RI juga mengimbau kepada petani dan pihak terkait di Bengkulu untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam program PSR. Salah satunya adalah penggunaan dana sesuai dengan pedoman yang ada.

"Kami mengingatkan semua pihak untuk berpegang teguh pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana PSR ini," jelas Didik.