Pasir Pangaraian, elaeis.co - Ketua DPRD Rokan Hulu (Rohul), Riau, Novli Wanda Ade Putra MSi, bersama dengan Komisi II DPRD Rohul menggelar rapat kerja dengan perwakilan Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rohul.

Rapat ini merupakan bagian dari persiapan Pemkab Rohul dalam mengkaji potensi penerimaan dana bagi hasil (DBH) sektor perkebunan kelapa sawit.

"Ini untuk merespon rancangan peraturan pemerintah (PP) yang tengah dipersiapkan sebagai dasar aturan penyaluran dana DBH Sawit kepada setiap daerah yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit. Rancangan PP itu juga mengatur perhitungan porsi dana untuk provinsi dan kabupaten penghasil sawit," jelasnya elaeis.co, Kamis (15/6).

Menurutnya, dalam rapat tersebut pihak dewan bertanya sejauh mana koordinasi Pemkab Rohul terkait DBH Sawit baik dengan Pemprov Riau maupun pemerintah pusat.

"Hal ini bertujuan agar seluruh informasi yang diterima dapat dijadikan dasar perhitungan potensi penerimaan DBH kelapa sawit nantinya. Kami juga mempertanyakan informasi tentang besaran pagu DBH Sawit minimal sebesar 4% dari total penerimaan negara," beber politisi Partai Gerindra ini.

"Mengingat besarnya penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit, terutama dari ekspor CPO, tentu persentase tersebut sangat rendah jika harus di bagi lagi ke semua tingkatan pemerintah daerah,"  tambahnya. 

Menurutnya, masih ada poin-poin yang harus dikritisi terkait perhitungan penyaluran DBH kelapa sawit berdasarkan rancangan PP yang tengah disiapkan.

Kemudian poin yang tak kalah pentingnya yakni perbedaan data yang cukup signifikan terkait luas lahan perkebunan kelapa sawit di Rohul. "Kita menyoroti adanya perbedaan perhitungan total luasan lahan kelapa sawit yang dimiliki oleh pemda, ATR/BPN, dan juga BPS," ungkapnya. 

Menurutnya, harus ada validitas data yang jelas agar proporsionalitas penyaluran DBH Sawit nantinya sesuai dengan tingkat akurasi data yang ada.

Bahasan terakhir terkait dengan produktivitas lahan yang erat kaitannya dengan perizinan atau legalitas yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit. "Terkait masalah ini, dasar acuan perhitungan total lahan yang digunakan sebagai perhitungan penyaluran DBH juga harus jelas," sebutnya.

"Kita membahas ini lebih awal agar nantinya tak terjadi perdebatan panjang terkait perhitungan jatah DBH Sawit oleh Kementerian Keuangan," tambahnya.