Pangkalan Kerinci, elaeis.co - Para petani kelapa sawit yang tergabung dalam Koperasi Air Kuning, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, berharap kehidupan lebih sejahtera ketika menyerahkan lahan kepada perusahaan untuk dibangun kebun sawit, beberapa tahun lalu.
Namun, berkah sawit itu tampaknya belum berpihak lantaran perusahaan yang diduga mengambil tanah mereka, yaitu PT GH, sejauh ini belum merealisasikan penyerahan lahan seluas 750 hektar.
"Kami sudah berjuang untuk mendapatkan kebun tersebut selama 22 tahun, namun korporasi tetap kekeh menahan lahan itu seakan jadi pemiliknya," kata Ismail, selaku Ketua Koperasi Air Kuning, ketika menyambangi Kantor Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), beberapa hari lalu.
Dia berharap, dalam kunjungan silahturahmi tersebut pihak media dapat memperjuangkan hak petani yang dijanjikan PT GH berupa lahan untuk masyarakat. "Manajemen terkesan tak memiliki itikad baik menyerahkan kewajiban berupa kebun plasma," terangnya kepada elaeis.co, Jumat (17/2).
Menurutnya, perjuangan lahan sudah dimulai pada tahun 2001. Terakhir, dimediasi oleh pemerintah lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), yang dihadiri oleh pihak korporasi. Hasil notulen duduk semeja itupun juga dikangkangi alhasil bakal berujung aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.
"Surat pemberitahuan aksi demo sudah kita masukkan ke Polres Pelalawan menuntut supaya hasil tindak lanjut mediasi di DPMPTSP secepatnya direalisasikan," pungkasnya.
Terpisah, Erik Suhenra, Ketua JMSI Pelalawan, menuturkan bakal membantu memperjuangkan hak petani soal kebun kelapa sawit plasma, sebab hasil produktivitas perkebunan tersebut sangat dibutuhkan untuk menyekolahkan anak-anak petani dan kebutuhan sehari-hari.
"Kita bakal mengawal pertemuan petani dengan korporasi yang rencananya di lakukan di Polres Pelalawan pekan depan, sebab unjuk rasa ditunda, semoga ada kesimpulan sesuai permintaan masyarakat," ungkapnya.
Humas PT GH, Afrizal, dikonfirmasi elaeis.co melalui telepon seluler, membenarkan adanya tuntutan petani tersebut, dan wacananya dimediasi di Polres Pelalawan. Akan tetapi Afrizal enggan merinci seperti apa persis hak masyarakat yang sampai saat ini tidak diserahkan hingga menimbulkan polemik berkepanjangan.
"Untuk saat ini saya belum bisa terlalu jauh menjelaskan tuntutan Koperasi Air Kuning tersebut, yang jelas kita tunggu hasil mediasi selanjutnya, yang difasilitasi oleh pihak Polres Pelalawan," singkatnya.
Mengadu ke JMSI, Para Petani di Pelalawan Ini Desak Perusahaan Penuhi Janjinya
Diskusi pembaca untuk berita ini