Ahmad Djamhari juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Ahmad juga mengucapkan terima kasih kepada Instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya yang telah ikut bekerjasama dalam berbagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat di Provinsi Riau.

Memasuki masa pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dihimbau untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023 baik orang pribadi maupun badan tanpa menunggu sampai akhir batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024 bagi orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan @-filling melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun.