Jakarta, elaeis.co - Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru soal pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan, bisa mendapatkan diskon PBB hingga 100 persen.

30 November lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Regulasi ini dinyatakan berlaku 30 hari setelah diundangkan.

PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L, yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Pengurangan PBB dapat diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak karena kondisi tertentu objek pajak yang berhubungan dengan subjek pajak atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lainnya.

Ditegaskan bahwa diskon PBB ini hanya diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB karena mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.

Pengurangan PBB dapat diberikan paling tinggi 75 persen dari nilai PBB atau paling tinggi 100 persen dari PBB yang belum dilunasi oleh wajib pajak sebagaimana bunyi Pasal 16 ayat (4) PMK tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, aturan baru ini menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB dari yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 82/PMK.03/2017.

“Dengan telah diterbitkannya PMK 129, maka peraturan sebelumnya yakni PMK-82 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya dalam keterangannya dikutip Selasa (26/12).

“Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” tambahnya.

Diantara perubahan signifikan antara aturan baru ini dengan regulasi sebelumnya adalah adanya kemudahan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk mengajukan pengurangan PBB.

Kerugian komersial dan kesulitan likuiditas yang dialami wajib pajak ditetapkan selama dua tahun berturut-turut. Sebelumnya, aturan menetapkan pada akhir tahun buku bagi WP Pembukuan atau tahun kalender bagi WP pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.

Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau kejadian luar biasa yang sebelumnya paling lama enam bulan sejak kejadian, berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.

PMK sebelumnya mensyaratkan wajib pajak yang mengajukan pengurangan tidak boleh memiliki tunggakan PBB, namun pada PMK baru ketentuan tersebut dihilangkan.

Penyempurnaan terakhir adalah PMK-129 mengatur pemberian pengurangan PBB secara jabatan, di mana pengurangan hanya diberikan kepada objek PBB yang terkena bencana alam.

"Kewenangan penentuan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan," sebutnya.