Kalteng, elaeis.co - Pemerintah berencana akan melegalkan 3,3 juta hektar kebun kelapa sawit yang dianggap ilegal dan ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Langkah ini dinilai APKASINDO Kalimantan Tengah (Kalteng) merupakan kebijakan yang benar lantaran dapat menyelamatkan perkebunan kelapa sawit di tengah tekanan negara produsen minyak nabati komoditi lain.
"Sudah benar, tentu tujuannya yakni memastikan sawit Indonesia benar-benar bersih dari klaim kawasan hutan," ujar Ketua APKASINDO Kalteng, Jamudin Maruli Tua Pandiangan kepada elaeis.co, Senin (3/7).
Pandingan, begitu sapaan akrabnya, menjelaskan pihaknya mendukung langkah pemerintah yang dikomandoi oleh Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan tersebut. Sebab 30 persen permasalahan klaim kawasan hutan itu ada di Kalteng.
Ia berharap pemerintah Indonesia tidak tunduk pada aturan-aturan yang ditimbulkan oleh negara asing menggunakan tangan Non-Governmental Organizatio (NGO).
"Uni Eropa periode 2001-2021 telah meluluh-lantakan hutannya untuk kepentingan ekonomi. Tentu kita punya hak untuk membela diri sebab kebun kelapa sawit adalah sumber ekonomi petani kelapa sawit," tuturnya.
Pandiangan berharap, pemerintah tidak mundur dengan resolusi yang disampaikan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan itu. Kendati begitu dIa meminta jika memang ada sanksi yang ditetapkan tidak memberatkan para petani kecil yang lahannya masuk dalam temuan BPKP tersebut.
Menurut Pandiangan, tidak sedikit permasalahan bahkan program pemerintah nyaris gagal lantaran klaim kawasan hutan ini. Salah satunya yakni terhambatnya laju Program Sawit Rakyat (PSR) yang di gawangi oleh BPDPKS. Padahal program ini menurut Pandiangan adalah rohnya intensifikasi perkebunan kelapa sawit.
"Dengan PSR maka tidak perlu menambah lahan perkebunan baru. Hanya tinggal meningkatkan produktifitas kebun kelapa sawit hingga 3 kali lipat," tandasnya.
Petani Sawit Kalteng Dukung Rencana Pemerintah Legalkan 3,3 Juta Hektar Kebun Ilegal
Diskusi pembaca untuk berita ini